Trend

Tingkatan Pangkat Polisi Dari Golongan Perwira Sampai Tamtama

Berita Trend – Pangkat polisi adalah lambang kepangkatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penetapan pangkat polisi diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP).

Lantas, bagaimana tingkatan pangkat polisi berdasarkan PERKAP? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Tingkatan Pangkat Polisi dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2016

Rincian kepangkatan Polri di Indonesia dapat mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kepangkatan Anggota Polri.

Perkap dirilis pada 24 Juni 2016 dan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Badrodin Haiti. Peraturan tersebut meliputi pangkat dan tugas polisi.

Jajaran kepolisian di Indonesia disediakan secara selektif dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pengembangan karir dan pengurangan masa bakti personel di Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai periode, persyaratan dan prosedur.

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 3, ada tiga jajaran di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berikut ini adalah 3 Golongan Kepangkatan Polri yang terdiri dari:

  • Perwira
  • Bintara
  • Tamtama

Tingkatan Pangkat Polisi: Golongan Kepangkatan Perwira

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 4, pangkat polisi tertinggi masuk dalam golongan klasifikasi perwira. Daftar jajaran kepolisian dari yang tertinggi hingga terendah dalam golongan klasifikasi perwira menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 adalah sebagai berikut.

Perwira Tinggi (Pati) Polri terdiri dari:

  • Jenderal Polisi
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Perwira Menengah (Pamen) Polri terdiri dari:

  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  • Komisaris Polisi (Kompol)

Perwira Pertama (Pama) Polri terdiri dari:

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP)
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu)
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda)

Tingkatan Pangkat Polisi: Golongan Kepangkatan Bintara

Di bawah ini adalah daftar pangkat polisi dalam pangkat bintara menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 5.

Bintara Tinggi Polri terdiri dari:

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)

Brigadir/Bintara Polri terdiri dari:

  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  • Brigadir Polisi (Brigpol)
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu)
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda)

Tingkatan Pangkat Polisi: Golongan Kepangkatan Tamtama

Tingkatan Polri Golongan Kepangkatan Tamtama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 6 adalah sebagai berikut.

Tamtama Kepala Polri terdiri dari:

  • Ajun Brigadir Polisi (Abrip)
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)

Tamtama Polri terdiri dari:

  • Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  • Bhayangkara Satu (Bharatu)
  • Bhayangkara Dua (Bharada)

Tingkatan Pangkat Polisi, Bharada dan Brigadir Tinggi Mana?

Adapun jawaban atas pertanyaan pangkat tinggi apa pun di hadapan dekan dan dekan? Secara urutan dapat dipahami bahwa pangkat brigadir lebih tinggi dari pada Behradeh, dalam arti sebagai berikut:

Brigadir Jenderal adalah pangkat polisi dalam kelompok bintara.
Bharada adalah singkatan dari Bhayangkara Dua, memegang peringkat terendah dalam kelompok Tamtama.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker