Asuransi

Sebelum Memilih Asuransi Yang Tepati, Kenali Prinsip Ini

Inewsindo – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang terdidik di bidang asuransi, khususnya asuransi jiwa. Padahal, salah satu poin penting dalam memahami asuransi adalah mengetahui prinsip-prinsip asuransi, karena prinsip-prinsip asuransi itu sendiri dapat menjelaskan bagaimana mekanisme asuransi bekerja.

Pentingnya Mengetahui Prinsip Dasar Asuransi

Pada umumnya memiliki asuransi adalah untuk memberikan perlindungan atau proteksi. Asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi properti semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi dari potensi risiko. Banyaknya jenis asuransi seringkali membuat masyarakat awam bingung untuk memahami produk asuransi lebih dalam.

Oleh karena itu, dengan memahami prinsip-prinsip asuransi dengan baik, Anda akan terhindar dari kesalahpahaman dan memperjelas apakah Anda akan menerima manfaat asuransi seperti yang diharapkan atau sebaliknya.

Manfaat Asuransi / Insurable Interest

Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasar. Hak ini muncul dengan sendirinya setelah adanya perjanjian yang sering disebut dengan polis dan mempunyai dasar hukum.

Misalnya, untuk mengamankan seseorang, Anda harus memiliki hubungan seperti ayah, ibu, suami, istri dan anak-anak. Tentu saja Anda benar-benar dapat mengamankan diri sendiri! Contoh lain adalah Anda dapat mengamankan bisnis Anda sendiri atau orang-orang yang terkait dengan bisnis Anda seperti karyawan.

Utmost Good Faith

Seperti namanya, prinsip ini memiliki arti niat atau niat yang baik. Artinya, dalam proses pembelian produk asuransi, baik tertanggung (klien) maupun tertanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi secara terbuka, rinci dan jujur.

Misalnya, tertanggung harus jujur ​​menjawab beberapa pertanyaan tentang penyaringan risiko sebelum membuat janji, seperti penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman rawat inap, dan lain-lain. Hal ini juga berlaku pada perusahaan asuransi, dimana perusahaan asuransi harus memberikan detail produk dan tidak mencakup informasi yang harus diketahui oleh tertanggung.

Kompensasi / Indemnity

Kompensasi sering disebut sebagai prinsip kompensasi. Perusahaan asuransi sebagai perusahaan asuransi wajib memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian atau polis. Kemudian, nilai pengikut harus sesuai dengan nilai klaim yang dibuat tanpa mengurangi atau menambah nilai.

Solusi / Subrogation

Substitusi berkaitan dengan keadaan dimana kerugian yang ditanggung oleh tertanggung disebabkan oleh pihak ketiga (orang lain). Jika melihat Pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian tertanggung.

Dalam asuransi, subrogasi mengharuskan tertanggung untuk memilih salah satu sumber ganti rugi, yaitu penanggung atau pihak ketiga. Tertanggung tidak boleh memilih di antara keduanya, karena tertanggung mendapat lebih dari yang dipersyaratkan.

Lain halnya jika tertanggung tidak menerima ganti rugi penuh dari pihak ketiga, maka tertanggung dapat menuntut hak ganti rugi sesuai dengan selisih antara perusahaan asuransi. Demikian pula, jika tertanggung memperoleh pengganti dari perusahaan asuransi, ia tidak dapat menuntut pihak ketiga.

Berkontribusi / Contribution

Pernahkah Anda mendengar saudara Anda dirawat di rumah sakit dan ditanggung oleh dua asuransi yang berbeda? Nah, kondisi ini merupakan contoh dari prinsip kontribusi. Menurut prinsip ini, perusahaan asuransi berhak mengundang perusahaan asuransi lain untuk menanggung kerugian tertanggung.

Misalnya, Pak Andy dirawat di unit perawatan intensif selama 7 hari dengan biaya Rs 200 juta. Tagihan perawatan Andy kembali ditanggung oleh BCD 90 juta. Jika Pak Andy memiliki polis asuransi lain, Asuransi EFG, Asuransi EFG hanya perlu membayar sisa tagihan sebesar Rs 110 crore.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker