Asuransi

Penjelasan OJK Mengenai, Beli Unit Link Harus Punya SID?

Asuransi Jiwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengkaji aturan penggunaan Salias Investor Identification Number (SID) tunggal untuk membeli produk asuransi unit link. Salah satu caranya adalah dengan memastikan bahwa konsumen memahami produk asuransi mana yang memiliki komponen investasi.

Kepala Pengawasan IKNB OJK 1A Dewi Astuti mengatakan hal tersebut saat ini sedang dibahas oleh OJK dan menjadi bagian dari Surat Edaran (SE) terbaru tentang PAYDI (Produk Terkait Investasi).

“Kami ingin aturan ini menjadi salah satu solusi atas permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, dan pemahaman konsumen mengingat ini masih produk asuransi tapi ada komponen investasinya,” kata Dewi

Dia mengungkapkan, tujuannya adalah untuk menerbitkan peraturan ini sesegera mungkin, tetapi belum dapat dipastikan kapan tepatnya karena dia menyatakan masih ada proses yang dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan konsumen.

Sebagai acuan, SE ini selanjutnya akan mengatur standar bagi perusahaan yang memasarkan desain PAYDI, desain PAYDI, pedoman manajemen, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta Laporan PAYDI.

Salah satu syaratnya, OJK akan menyelenggarakan nasabah yang wajib memiliki Single Investor Identity (SID) atau Nomor Satu bagi investor pasar modal Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat ini jumlah SID per 31 Agustus 2021 sebanyak 2.697.832 SID untuk saham dan 6,1 juta investor di pasar modal tanah air (termasuk reksa dana dan obligasi).

Kemudian syarat lainnya adalah perlunya mencatat komitmen dalam proses pemasaran PAYDI agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Direktur Utama AAJI Tujar Basarbhu mengatakan, akan ada regulasi baru terkait PAYDI atau asosiasi unit. “Mungkin tahun ini terbit,” kata Tujar.

Tujar hanya mengatakan, syarat kebutuhan SID sudah terpenuhi. Namun, tampaknya kebijakan ini akan dibahas kembali dan belum final mengingat persyaratan ini tidak menjamin seseorang memahami investasi.

“Syarat-syarat SID sudah dimunculkan, tapi belakangan ternyata SID itu tidak menjamin bahwa yang memilikinya paham tentang investasi itu. Dari segi pendaftaran sepertinya akan ada, tapi bagaimana cara dan mekanismenya? Masih dalam pembahasan,” kata Tujar.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker