Asuransi

Pemerintah Berencana Untuk Melakukan Berbagi Keuntungan Dengan Asuransi Swasta Tahun Depan

Asuransi Jiwa – sistem Kelas 1, 2, dan 3 saat ini untuk peserta mandiri hanya akan digabung menjadi satu kelas. Konsep kategori standar hanya mencakup dua kategori kepesertaan program, yaitu penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan penerima PBI. Sektor pekerja berupah (PPU), pekerja tidak dibayar (PBPU) atau pekerja lepas yang berpartisipasi akan diklasifikasikan sebagai non-PBI.

Adanya dua kategori ini berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan mempermudah penghitungan iuran, karena paket tarif untuk case based group Indonesia (INA-CBG’s) juga berkurang.

Dengan demikian, ada kemungkinan pelayanan kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tetapi dapat ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta. Namun, Bode mengatakan pemerintah akan memasukkan beberapa manfaat tambahan dalam layanan kelas standar.

“Akan ada mekanisme cost-massage atau bagi hasil sehingga swasta bisa ikut berpartisipasi. Misalnya asuransi di sini bisa menggabungkan manfaat dan asuransi swasta,” jelas Bode saat rapat bisnis dengan Panitia Sembilan DPR, Kamis. 9/2021).

Hal ini juga dibenarkan oleh Presiden DJSN Tubagus Achmad Choesni. “Ada koordinasi untuk pelaksanaan asuransi, misalnya jika teman pelanggan ingin meningkatkan manfaat dengan tambahan Pemerintah Berencana Untuk Melakukan Berbagi Keuntungan Dengan Asuransi Swasta.,” ujarnya.

Anggota DJSN Mutakin menilai berbagi manfaat dengan asuransi swasta adalah hal yang wajar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Dimana disebutkan Muttaki dalam Pasal 51 Perpres 82/2018, peserta dapat meningkatkan pelayanan di luar haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan memperoleh jaminan kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat kenaikan tersebut. .

“Sehingga asuransi swasta dapat membuat produk yang akan ditawarkan kepada peserta JKN yang memiliki kemampuan membayar premi saat ini. Fitur top up dengan asuransi swasta dilaksanakan melalui mekanisme split billing,” jelas Motkin, Jumat (17/9/2021).

Pelaksanaan split tagihan sebagaimana dimaksud oleh orang-orang saleh Misalnya, JKN mengusung kategori JKN standar. Apalagi peserta yang mendapatkan asuransi swasta ingin upgrade ke VIP, kemudian JKN membayar biaya dalam kategori standar, sedangkan selisih biaya masuk VIP ditanggung oleh asuransi swasta.

Mottaki melanjutkan, “Oleh karena itu, pihak rumah sakit mengeluarkan split bill untuk asuransi swasta untuk membayar selisihnya. Dengan demikian, hak pelanggan untuk membayar iuran JKN tidak hilang.”

Sayangnya, DJSN belum bisa mengumumkan besaran hak yang akan ditetapkan jika kategori standar itu berlaku, karena masih menunggu pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar Kementerian Kesehatan (KDK).

“Belum bisa kami jawab, karena semua manfaat medis dan non medisnya harus jelas, maka kita bisa memulai simulasi kontribusi lagi,” jelas Mottakien.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker