
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Di Wajibkan Perawatan ke Bengkel
Berita Trend – Dinas Lingkungan Hidup (DKI) DKI Jakarta telah mengklarifikasi bahwa Kenderaan penumpang, mobil, dan sepeda motor yang tidak lolos proses uji emisi ulang sesuai ketentuan wajib melakukan perawatan di bengkel.
Masih banyak waktu untuk menservis kendaraan hingga memenuhi syarat uji emisi sembari mensosialisasikan kebijakan tersebut hingga akhirnya rilis tiket mulai 13 November mendatang.
Lingkungan DKI Jakarta saat ini menyediakan fasilitas pengujian emisi remisi gratis yang dapat digunakan oleh masyarakat luas. Situs ini berada di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Silitan.
Uji emisi gratis tidak hanya untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta, tetapi juga untuk kendaraan dari luar kota. Tidak ada kuota untuk mobil yang diservis, namun dikatakan menyesuaikan waktu operasional.
Badan Lingkungan Hidup (DKI) DKI Jakarta membagi uji bebas emisi menjadi tiga bagian, yakni sepeda motor, roda empat bensin, dan roda empat diesel.
Ada dua kit uji emisi sepeda motor dengan interval uji enam unit per antrian. Sementara untuk bensin roda dua tersedia tiga unit secara berkala dengan satu alat uji emisi.
Ambang batas yang ditetapkan untuk karbon monoksida adalah 5,5 persen dan hidrokarbon adalah 2.400 ppm.
Uji emisi dilakukan kurang dari lima menit, kemudian dikatakan warga masih perlu menunggu 10-15 menit untuk menunggu bukti uji emisi. Agar tidak terjerumus dalam antrean panjang, warga disarankan datang lebih awal.
Layanan ini buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Selain di lokasi tersebut, uji emisi kendaraan juga dapat dilakukan di 254 lokasi servis. Jumlah itu masih kurang, hanya sekitar setengah dari kebutuhan ideal, kata Asep Kuswanto, Kepala Badan Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Di Jakarta, saat ini terdapat 254 lokasi uji emisi kendaraan bermotor. Dan jumlah itu masih jauh dari syarat ideal, yakni sekitar 500 lokasi uji emisi. Jumlahnya hanya sekitar setengahnya saja,” kata Antara.