Finance

Daftar Penerima Gaji ke-13, Sri Mulyani Transfer Rp8,5 T ke 1,8 Juta PNS

Finance – Waktu yang ditunggu-tunggu telah tiba. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), mohon cek rekening untuk memastikan pembayaran gaji ke13.

Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati menerima permintaan pencairan gaji ke-13 untuk 1.805.639 pegawai. Uang yang akan ditransfer sebesar Rp 8,5 triliun.

“Yang sudah masuk akan langsung ditransfer,” ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Tri Budhianto

Diketahui, Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memulai proses administrasi pencairan sejak pekan lalu. Bahkan di akhir pekan. Masalah ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah keterlambatan pencairan gaji ketiga belas.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022,

Daftar penerima gaji ke-13, diantaranya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan.

Ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ketiga belas. Pertama, ASN yang sedang cuti berada di luar tanggung jawab negara. Kedua, ASN yang diangkat di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri dan yang digaji oleh instansi yang ditunjuknya.

Komponen gaji ketiga belas meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan kerja atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja 50%. yang dimodifikasi oleh posisi, pangkat, pangkat atau kategori posisi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker