Asuransi

Bagaimana Nasib Nasabah Dengan Banyaknya Aduan Soal Unit Link?

Asuransi Jiwa –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan banyak pengaduan dari pemegang polis selama kuartal I tahun 2021 dan mencapai 273 pengaduan. Semua keluhan tersebut berkaitan dengan produk asuransi yang terkait dengan investasi (PAYDI), salah satunya adalah unit link.

Sepanjang tahun 2020, 593 pengaduan diajukan. Jumlah ini juga lebih tinggi dari 230 pengaduan di tahun 2019.

Ada empat kelompok pengaduan yang disajikan secara garis besar. Mulai dari layanan asuransi yang dinilai tidak sesuai dengan penawaran hingga sulitnya klaim. Keluhan tersebut antara lain produk layanan asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran atau ketinggalan penjualan dan hasil investasi yang lebih rendah dari produk PAYDI.

Kemudian juga mengenai permohonan pengembalian premi asuransi yang telah dibayar lunas dan sulitnya mengajukan klaim, meskipun polis sudah habis masa berlakunya.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen OJK Agus Zam menegaskan, pemegang polis harus memiliki pemahaman yang baik terhadap produk investasi yang dibeli, termasuk produk PAYDI atau unit connection. Ini adalah bagian dari menghindari kerugian yang diterima pemegang polis ini.

“Pelaku usaha harus memastikan bahwa agen tidak mengharuskan konsumen untuk menandatangani formulir aplikasi asuransi kosong. Proses tender harus didokumentasikan dengan baik, ”kata Agus, pada konferensi pers AAJI baru-baru ini.

Untuk itu, OJK sedang menyusun regulasi dalam bentuk publikasi (SE). Salah satu yang akan diatur adalah mewajibkan penggunaan nomor investor tunggal alias Single Investor Identification (SID) untuk membeli produk asuransi unit link.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK 1A, Dewi Astuti, mengatakan hal tersebut sedang dalam kajian. Namun, hal ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya perlindungan investor. Aturan ini akan menjadi bagian dari SE terbaru tentang

Banyak Aduan Soal Unit Link

meskipun belum final.

“Kami ingin aturan ini menjadi salah satu solusi atas permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, dan pemahaman konsumen mengingat ini masih produk asuransi tapi ada komponen investasinya,” kata Dewey.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memandang perlu adanya pengaturan PAYDI yang bertujuan untuk memberikan pembinaan yang lebih baik terhadap produk ini.

Dianggap bahwa untuk menghindari masalah dengan produk ini, diperlukan pemahaman dari kedua belah pihak, khususnya dari pihak penjual, serta dari pihak calon pemegang polis.

“Pesan saya sebenarnya produk modular joint tidak masalah, hanya penjelasannya harus lebih jelas, dan pembeli harus lebih memahami produk, apa manfaatnya, berapa biayanya sehingga tidak menimbulkan masalah dalam masa depan. Kami mengatakan Friedt Thamrin, COO AAJI Consumer Protection pada konferensi pers beberapa waktu lalu, “Cobalah untuk memberikan pengembalian investasi terbaik bagi pelanggan.”

Penyusunan SE juga memastikan bahwa AAJI mampu memberikan masukan sehingga ketika regulasi tersebut diterbitkan, justru dapat mengakomodir kepentingan klien ke arah yang lebih baik.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker